Dengan dasar aturan hukum yang berlaku, ke depan Fisioterapis profesi mempunyai kemandirian untuk melakukan praktik fisioterapi kepada masyarakat baik secara langsung ataupun dengan rujukan dari profesi kesehatan lain. Sebagai pelaksanaan aturan tersebut, mulai tahun 2020 kemandirian untuk melakukan praktik mandiri hanya diberikan kepada mereka yang telah menyelesaikan pendidikan profesi. Selain kemandirian dalam melaksanakan proses fisioterapi, seorang fisioterapis yang telah bergelar profesi dapat mensupervisi fisioterapis pelaksana pada level diploma tiga (D-3) atau diploma empat (D-4).